Sabtu, 25 Juni 2011

ketetapan RTAR


KETETAPAN RTAR XXVIII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 01. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
AGENDA ACARA RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Agenda Acara
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Agenda Acara RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno I, pembahasan Agenda Acara RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Agenda acara RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari

Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : Balaidesa Sukorambi Jember
Pada tanggal  : 1 Juli               2011
Pukul             : .......................WIB

PIMPINAN RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                  



HALIK                
                                                                      Ketua
AGENDA ACARA
RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                       
Susunan Acara RTAR XXVIII
            Jumat, 1 Juli 2011
No.
Waktu
Materi
Penanggung Jawab
1.
14.30-15.00
Checking Peserta dan Pembagian Konsumsi
Panitia

15.00-16.00
Pembukaan

MC (
Pembacaan Ayat Suci Al Quran

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Mars PMII

Sambutan-sambutan
Ketua Panitia
Ketua Rayon
KetuaCabang
Doa

Penutup

2.
16.00-18.00
Ishoma

3.
18.00-18.30
Kontrak Forum

4.
18.30-20.00
Sidang Pleno I: Rapat Pembahasan dan  Pengesahan Agenda Acara RTAR XXIX PMII Rayon FKIP Universitas Jember

5.
20.00-22.00
Sidang Pleno II: Pemilihan dan Pengesahan Presidium Sidang RTAR XXVIII PMII Rayon FKIP Universitas Jember

6.
22.00-04.30
Berkelana di pulau kapuk


Sabtu, 02 Juli 2011
No.
Waktu
Materi
Penanggung Jawab
1.
07.00-07.30
Checking Peserta dan Pembagian Materi
Panitia
2.
07.30-09.30
Sidang Pleno III: Rapat Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib RTAR XXVII PMII Rayon FKIP Universitas Jember

3.
09.30-11.30


Sidang Pleno IV: Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Rayon PMII FKIP Universitas Jember periode 2009-2010, Pandangan Umum, dan Penilaian dari Peserta Sidang Serta Pengesahan LPJ Pengurus Rayon PMII FKIP Universitas Jember Periode 2009-2010

4.
11.30-12.30
Ishoma

5.
12.30-13.30
Sidang Pleno V: Pembagian Komisi

6.
13.30-16.30
Sidang Komisi

7.
16.30-18.00
Ishoma

8.
18.00-20.30
Sidang Pleno VI: Pengesahan Hasil Sidang Komisi

7.
20.30-Selesai
Sidang Pleno VII: Pembahasan dan Pngesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Pengurus Rayon PMII FKIP Universitas Jember Periode 2009-2010


           Minggu, 3 Juli 2011
No.
Waktu
Materi
Penanggung Jawab
1.
07.00-07.30
Checking Peserta dan Pembagian Konsumsi
Panitia
2.
07.30- Selesai
Pmilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Pengurus Rayon PMII FKIP Universitas Jember Periode 2009-2010



                                                                     Ditetapkan di   : Balai Desa Suko Rambi Jember
                                                                     Pada Tanggal  : 01 Juli                       2011
                                                                     Pukul               :                                  WIB






Pimpinan Sidang
RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER







HALIK
Ketua






KETETAPAN RTAR XXVIII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 02. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
PEMILIHAN DAN PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Presidium Sidang
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ tentang penetapan Presidium Sidang RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno II, pembahasan penetapan Presidium Sidang RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Presidium Sidang RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : Balai Desa Sukorambi Jember
Pada tanggal  : ........ Juli2011
Pukul             :...................WIB

PIMPINAN RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
           



HALIK
Ketua
HASIL

1.      Pimpinan Sidang Tata Tertib                           :
  1. Pimpinan Sidang LPJ                                      :
  2. Pimpinan Sidang Pleno Komisi                       :
  3. Pimpinan Sidang Pengesahan Hasil Komisi    :
  4. Pimpinan Sidang Tatib Pemilihan                   :



Ditetapkan di : Balai Desa sukorambi
Pada tanggal  : .....................................
Pukul             :....................................... WIB

Pimpinan Sidang
RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER





   ...................                                                       ...........................
Ketua                                                                 Sekretaris




















KETETAPAN RTAR XXVIII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 03. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Tata Tertib
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Tata Tertib RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno III, pembahasan Tata Tertib RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
3.    Tata Tertib RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
4.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : Balai Desa Sukorambi Jember
Pada tanggal  :.................................  2011
Pukul             : .....................................WIB
PIMPINAN RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                  



HALIK
          Ketua


TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON XXVIII
PMII Rayon FKIP Universitas Jember

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Rapat Tahunan Anggota Rayon PMII FKIP Universitas Jember XXVIII yang selanjutnya disebut RTAR XXVIII merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi PMII Rayon FKIP Universitas Jember
  2. RTAR XXVIII dilaksanakan tanggal 1-4 Juli 2011 di Balai Desa sukorambi Jember
  3. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka akan dilanjutkan sesuai kesepakatan forum
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
RTAR XXVIII Mempunyai wewenang
  1. Merumuskan dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi Periode 2010-2011
  2. Memilih Ketua Umum PMII Rayon FKIP Universitas Jember Periode 2011-2012
  3. Mengambil keputusan-keputusan lainnya berdasarkan kesepakan Peserta Sidang
BAB III
PESERTA
Pasal 3
Peserta Sidang
Peserta RTAR XXVIII:
  1. Anggota PMII Rayon FKIP Universitas Jember
  2. Partisipan PMII Rayon FKIP Universitas Jember
  3. Peninjau yang terdiri dari Alumni, Pengurus Cabang PMII Jember, PK/PR PMII se-Jember
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Peserta
  1. Setiap Peserta berkewajiban mentaati peraturan dan Tata tertib RTAR XXVIII
  2. Setiap Anggota mempunyai Hak suara dan Hak Bicara
  3. Setiap Partisipan hanya mempunyai hak bicara
  4. Setiap Peninjau memiliki Hak bicara, seijin forum
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 5
Jenis-jenis Persidangan
  1. Jenis-jenis persidangan dalam RTAR XXVIII terdiri atas:
a.    Sidang PLENO yang diikuti oleh Peserta RTAR XXVIII
b.    Sedang Komisi yang diikuti oleh Anggota Komisi sesuai dengan Komisinya
  1. Sidang PLENO terdiri dari
a.    Sidang PLENO I tentang Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara
b.    Sidang PLENO II tentang Pemilihan dan pengesahan Presidium sidang
c.    Sidang PLENO III tentang Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib RTAR
d.    Sidang PLENO IV tentang Laporan Pertanggungjawaban, Pandangan Umum, dan Penilaian
e.    Sidang PLENO V tentang Pembagian Komisi
f.     Sidang PLENO VI tentang Pengesahan Hasil Sidang Komisi
g.    Sidang PLENO VII tentang Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Pengurus PMII Rayon FKIP Universtas Jember
h.    Sidang PLENO VIII tentang Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Rayon FKIP Universitas Jember Periode 2011-2012
  1. Sidang Komisi terdiri dari:
a.    Komisi A tentang Kaderisasi dan Pengambangan Organisasi
b.    Komisi B tentang Pengambangan Wacana
c.    Komisi C tentang Gerakan
d.    Komisi D tentang Keagamaan dan Pengabdian Masyarakat
Pasal 6
Quorum Persidangan
  1. Persidangan RTAR XXVIII dinyatakan Quorum apabila dihadiri minimal ½ +1 Anggota PMII Rayon FKIP Universitas Jember.
  2. Apabila Ayat 1 Tidak terpenuhi, maka persidangan ditunda selama 10 Menit dan selanjutnya peserta yang hadir dinyatakan Quorum
Pasal 7
Pimpinan Sidang
  1. Setiap Sidang RTAR XXVIII dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang didampingi oleh Sekretaris Sidang.
  2. Ketua Sidang diajukan dan disetujui oleh Peserta Sidang
  3. Ketua Sidang memilih sekretaris sidang dari peserta sidang
Pasal 8
Pengambilan Keputusan
  1. Semua keptusan RTAR XXVIII diusahakan dalam bentuk musyawarah mufakat
  2. Apabila ayat 1 pasal 8 tidak terpenuhi, maka diadakan lobbying 2 x 5 menit
  3. Apabila ayat 2 pasal 8 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dengan Voting
Pasal 9
Tata cara pemungutan Suara
  1. Pelaksanaan Suara dilakukan secara tertutup dan atau terbuka dan dilakukan oleh semua peserta sidang yang hadir yang resmi menjadi Anggota
  2. Jika terjadi jumlah suara terbanyak sama, maka dilakukan pemungutan suara ulang.
  3. Apabila pada pemungutan ulang terjadi jumlah suara terbanyak sama, maka keputusan diserahkan pada peserta sidang
  4. Pemungutan suara dilakukan dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
BAB V
DISIPLIN PERSIDANGAN
Pasal 10
  1. Selama persidangan berlangsung, peserta sidang dilarang meninggalkan sidang tanpa seijin ketua sidang.
  2. Peserta dilarang mengganggu jalannya persidangan
  3. Pelanggaran terhadap Disiplin Persidangan akan dikenai sanksi.
  4. Sanksi pada ayat 3 pasal 10, minimal berupa teguran dan maksimal dikeluarkan dari persidangan.
BAB VI
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
  1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Rayon PMII FKIP Universitas Jember Periode 2011-2012 akan dibahas dan disahkan pada saat Sidang PLENO VII tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PMII Rayon FKIP Universitas Jember
  2. Hal-hal yang belum diatur pada tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang
Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : ........................................Jember
Pada tanggal  : .......................................2011
Pukul             :  .......................................WIB
Pimpinan Sidang
RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER




                        .......................                                                             ..............................
   Ketua Sidang                                                             Sekretaris Sidang

































KETETAPAN RTAR XXVIII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 04. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
2009-2010
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Tata Tertib
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Tata Tertib RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno IV, Laporan Pertanggungjawaban PR PMII FKIP UNEJ 2009-2010, RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Laporan Pertanggungjawaban PR PMII FKIP UNEJ 2009-2010 dinyatakan:.....................sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : .................................... Jember
Pada tanggal  : .....................................2011
Pukul             : .......................................WIB

PIMPINAN RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER



         HALIK
          ketua


LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KETUA RAYON
PERGERAKAN MAHSISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
2009-2010


 

Yth pimpinan sidang
Sahabat/i peserta sidang yang kami banggakan

Assalamualaikum.Wr.Wb

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya kepada kita semua sehingga kita semua dapat  melakukan suatu penyegaran kembali pada hari yang penuh dengan kebahagiaan dan rasa kekeluargaan ini.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada jungjungan nabi besar yakni nabi muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang,di bawah nnaungan nurul islam.
Pimpinan dan peserta sidang yang kami hormati
Lika-liku organisasi telah kami hadapi selama satu periode,terasa berat mandat dan amanah yang kami terima,sebab belenggu akademik ternyata masih mmenghegemoni pemikiran dan telah memaksa kita harus jatuh bangun untuk menjaga kesinambungan serta membuat kami berada dalam dua pilihan yang sangat sulit “oraganisasi atau kuliah” namun semua ini tidak pernah membuat kami bertekuk lutut pada keadaan apalagi mundur dari amanah.“sekali bendera di kibarkan hentikan segala tangisan istilah inilah yang selalu berada dalam dada kami,namun semua yang kami korbankan baik berupa pikiran tenaga maupun materi tidak ada artinya di bandingkan dengan PMII yang telah melahirkan kami kembali sebagai manusia.
Menumbuhkan iklim intelektualitas seperti membudayakan budaya tulis dan budaya diskusi di tingkatan kader dan lontaran-lontaran wacana gerakan serta bangunan komunikasi antar alumni dan kader dengan harapan mampu menggeliatkan pemikiran serta membangun hubungan emusional kader dengan alumni serta PMII jember umumnya, secara sederhana dapat di katakan bahwa kerja kepengurusan kali ini tersita pada sebuah pengkaderan pada dunia gerakan dengan harapan mampu membangkitkan kader yang idealis dan respek terhadap persoalan-persoalan sosial.(kritis transformatif) alternatif yang di upayakan penyikapan terhadap persoalan bangsa dan negara dapat di terjemahkan dengan kegiatan-kegiatan aksi menyikapi isu-isu sosial seperti 1 muharram,aksi seruan mural aril peterpen dan isu-isu pendidikan seperti hari pendidikan dan perkembangn sistem dalam dunia pendidikan seperti program pendidikan profesi guru (PPG) yang mana penyikapan itu di lakukan di dalam dan di luar kampus
Pimpinan dan peserta sidang yang kami banggakan
            Re-orientasi yang coba di gagas di tengah perjalanannya tidaklah semulus yang kami bayangkan,benturan-benturan permasalahan datang silih berganti,namun sekali lagi kan tetap tegar dalm sebuah perjalanan yang penuh dengan hambatan ini.dalam tataran proses politik PMII rayon FKIP terbuka masih mampu mendulang keberhasilan sebagian besar daerah-daerah strategis di intra kampus masih tetap kita tempati sebagai partner proses transformasi walaupun selama proses suksesi pemilu raya begitu banyak hambatan namun hal tersebut membuat kami menambah catatan keberhasilan kita dan dengan serta merta kader PMII FKIP masih mampu bersaing dengan rival-rival seperti (HMI,GMNI,KAMMI dll) sehingga dapat mengantarkan sahabat hasan sebagai presiden BEM masa bakti 2011-2012. begitu juga dalam proses politik di eksternal kampus hubungan kader-kader PMII FKIP sampai saat ini masih baik dengan rayon komisareat PMII secabang jember yang hal itu dapat kami buktikan dengan adanya sahabat YUDI sebagai sekretaris PMII cabang jember hasil konfercab yang telah di raih oleh sahabat achmad sugiyono kader rayon ekonomi.
Namun dalam proses pendelegasian kepengurusan komisareat mengalami sebuah mis komunikasi antara komisareat dengan kader PMII Rayon FKIP hal itu di karenakan sahabat Eko sebagai kader yang di delegasikan ke kepengurusan komisareat dengan tiba-tiba di minta untuk segera lulus oleh orang tuanya sehingga komunikasi rayon FKIP di anggap memperlambat kinerja kepengurusan komisareat,dan di tambah sahabat-sahabat yang lain (agus,baidawi,dan sigit) juga memundurkan diri dari kepengurusan komisareat yang di sebabkan adanya rentetan permasalahan miskomunikasi antar rayon komisareat, namun mis-komunikasi tersebut tidak berefek buruk terhadap kader-kader yang lain,hal itu dapat di lihat dengan partisipasi kader dalam aktifitas komisareat selama kepengurusan berlangsung.  
Sahabat/i pimpinan dan peserta sidang yang kami hormati
            Dalam sebuah organisasi kebersamaan dalam satu rasa dan satu cita adalah hal yang sangat fundamintal dalam proses organisasi di PMII rayon FKIP untuk mengukur eksistensi organisasi,kurangnya kebersamaan di karenakan adanya egoisme dan sentimenisme personal,sehingga menjadi hambatan-hambatan lain dalam proses perjalanan organisasi, kebersamaan yang di maksud bukanlah suatu yang absurd terhadap suatu kewajiban,akan tetapi adanya rasa kepemilikan dan kesadaran pribadi bahwa kita semua adalah warga PMII FKIP yang seharusnya dapat meredam pertentangan yang kerap terjadi
            Dalam kondisi inilah suatu pengayom di perlukan yang senantiasa memberikan suatu teguran,suatu arahan yang sehat bagi perkembangan pengurus.
Pimpinan sidang dan pesrta sidang yang kami hormati
Demikian sekedar gambaran umum kondisi internal jalan dan hasil kepengurusan kali ini,perjalanannya kepengurusan kali ini tidak terlepas dari hubungan keluarga baik internal maupun eksternal organisasi yang di lakukan secara terus menerus baik dengan alumni maupun dengan masyarakat sekitar
Hubungan dengan alumni lebih banyak di lakukan secara informal baik mendatangkan alumni sebagi pembicara,kordinasi permasalahan organisasi maupun dalam bentuk kegiatan lainnya (seminar pendidikan dan temu alumni) yang dapat kita lihat adanya suatu kesepakatan PMII Rayon FKIP menggagas rayon permanen walaupun hal tersebut masih belum seratus persen kami lakukan.
Sekali lagi dengan hembusan maaf dari hati saya yang paling dalam apabila selama saya menjadi pemimpin di PMII Rayon FKIP, sahabat/i merasa kurang mendapatkan keadilan,mendapatkan perlakuan yang kurang berkenan di hati sahabat-sahabat itu merupakan salah satu kelemahan dan kekurangan saya selama menjadi pemimpin di PMII Rayon FKIP
Lain dari pada itu saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh sahabat/i yang telah ber partisipasi selama kepengurusan saya, semuga apa yang telah kita lakukan selama ini bermamfaat bagi kita semua kader-kader PMII Rayon FKIP.
PMII Telah membasuh laparku
PMII Telah mengurangi kebodohanku
PMII Memberikan pemahaman kepadaku antara yang benar dan yang salah
PMII Adalah pergerakanku
Islam dan PMII adalah keyakinanku
Pengabdianku hanya untuk bangsaku dan PMII ku

Akhirul Qalam
Wallahul Muwafiq,Ila Aqwamitthoriq
Wassalamu Alaikum Wr.Wb 
           
           





















































KETETAPAN RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 05. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
RANCANGAN KOMISI KADERISASI PENGEMBANGAN ORGANISASI
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Agend Acara
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Agend Acara RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno V, pembahasan Agend Acara RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Rancangan Komisi Kaderisasi Pengembangan Organisasi RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : ................................Jember
Pada tanggal  : ................................2011
Pukul             :  ................................. WIB
Pimpinan RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                  


        HALIK
         Ketua


KETETAPAN RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 05. TAP. RTAR-XXVIII. 11.2009
TENTANG
RANCANGAN KOMISI PENGEMBANGAN WACANA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Agend Acara
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Agend Acara RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno V, pembahasan Agend Acara RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Rancangan Komisi Pengembangan Wacana RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : Balai Desa Suko Rambi Jember
Pada tanggal  :                       2009
Pukul             :                        WIB
Pimpinan RTAR XXVII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                  


HALIK
              Ketua



KETETAPAN RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 05. TAP. RTAR-XXVII1. 07.2011
TENTANG
RANCANGAN KOMISI GERAKAN RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Agend Acara
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Agend Acara RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno V, pembahasan Agend Acara RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Rancangan Komisi Gerakan Pengembangan Wacana RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : ...................................Jember
Pada tanggal  : .......................................2011
Pukul             : ........................................ WIB
PIMPINAN RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                  




HALIK                   
          Ketua    

KETETAPAN RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 05. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
RANCANGAN KOMISI KEAGAMAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Agend Acara
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Agend Acara RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVIII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno V, pembahasan Agend Acara RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Rancangan Komisi Keagamaan dan Pengabdian Masyarakat RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : .............................JEMBER
Pada tanggal  : ..............................2011
Pukul             : ................................... WIB
Pimpinan RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                  



HALIK                  
                             Ketua                                    

KETETAPAN RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 06. TAP. RTAR-XXVII1. 07.2011
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Tata Tertib
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Tata Tertib RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno VI, pembahasan Tata Tertib RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur RTAR XXVIII FKIP UNEJ sebagai suatu ketetapan sebagaimana terlampir
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : Balai Desa Suko Rambi Jember
Pada tanggal  :                           2011
Pukul             :  .........................WIB

Pimpinan RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER


HALIK
 Ketua


TATA TERTIB
Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur  PMII
Rayon FKIP Universitas Jember
Periode 2011-2012

Pasal 1
Pemilihan Ketua Umum PMII Rayon Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember Periode 2011-2012 dilalui dengan tahapan:
  1. Pencalonan Ketua Umum, yang diusulkan oleh Peserta sidang dan Atau mengusulkan diri.
  2. Menyampaikan Kesediaan, Visi dan Misi Calon Ketua Umum,
  3. Debat Kandidat dan Tanya Jawab Bakal Calon Ketua Umum
  4. Pemilihan Ketua Umum
  5. Pemilihan tim Formatur
Pasal 2
Tim Formatur terdiri dari ketua umum Demisioner dan 3 anggota terpilih ditambah Ketua Umum Terpilih Periode 2011-2012
Pasal 3
Pencalonan dan Pemilihan Ketua Umum Rayon PMII Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember Periode 2011-2012 dilakukan sebagai berikut:
  1. Setiap Anggota mempunyai hak dipilih dan hak Memilih
  2. Tahap Pencalonan Ketua Umum minimal didukung oleh 3 Suara
  3. Apabila pada tahap pencalonan hanya ada 1 calon, maka diadakan pencalonan ulang
  4. Jika sampai pada pencalonan terakhir masih masih hanya tidak ada calon lain maka dinyatakan menang aklamsi.
Pasal 4
Sebelum Pemilihan Ketua Umum PMII Rayon Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember Periode 2009-2010 dilakukan Pendemesioneran Pengurus Rayon PMII Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember Periode 2011-2012 Oleh PC PMII Jember
Pasal 5
Pemilihan Ketua Umum Rayon PMII Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember Periode 2011-2012 dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Melalui Azas Jujur dan Bertanggung jawab
Pasal 6
Kelengkapan Proses Pemilihan disediakan oleh Panitia dengan Ditandai Stempel Panitia.
Pasal 7
Syarat Calon Ketua Umum PMII Rayon Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember Periode 2011-2012:
  1. Terdaftar Sebagai Anggota Rayon PMII FKIP Universitas Jember
  2. Memiliki Kapabilitas Kepemimpinan yang baik
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang

Ditetapkan di : ............................... Jember
Pada tanggal  : ...................................2011
Pukul             :  ...................................WIB

Pimpinan Sidang                                                         Sekretaris Sidang



(..............................)                                                    (..............................)

 KETETAPAN RTAR XXVII PMII RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR: 07. TAP. RTAR-XXVIII. 07.2011
TENTANG
PENGESAHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
RAYON FKIP UNIVERSITAS JEMBER
Bismillahirrohmanirrohim
Rapat Tahunan Anggota Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fkip Universitas Jember XXVIII setelah:
Menimbang                :
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kesinambungan pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon XXVIII PMII FKIP UNEJ, Maka perlu dipandang adanya penetapan Tata Tertib
2.    Bahwa demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu membuat ketetapan RTAR XXVIII PMIIFKIP UNEJ tentang Tata Tertib RTAR XXVIII FKIP UNEJ
Mengingat                  :
1.    Anggaran Dasar PMII
2.    Anggaran Rumah Tangga PMII
3.    Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.    Hasil-hasil Keputusan Kongres XVII PMII di Banjar Baru
5.    Hasil-hasil Keputusan Konfercab XXXVI PMII Jember di Jember
Memperhatikan         :
1.    Masukan dan saran dari peserta RTAR XXVIII PMII FKIP UNEJ
2.    Sidang pleno VII, RTAR XXVII PMIII FKIP UNEJ
MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
1.    Ketua Umum terpilih adalah Sahabat............; yang menjabat sekaligus sebagai ketua tim formatur dengan anggota TIM FORMATUR:
  1. Ketua Umum Demisioner
  2. ................
  3. ..................
  4. ....................
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan ditinjau ulang seperlunya di kemudian hari
Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamittarieq
Ditetapkan di : Balai Desa Suko Rambi Jember
Pada tanggal  : ................................
Pukul             :  .............................                WIB

Pimpinan RTAR XXVIII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
FKIP UNIVERSITAS JEMBER
                                
HALIK
Ketua